Berita Bontang Terkini

Pengadilan Negeri Bontang Tolak Gugatan Lahan Kantor Kelurahan Berbas Pantai

Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Bontang, terkait sengketa kepemilikan lahan yang dipersiapkan untuk membangun Kantor Kelurahan Berbas Pantai, di RT 23 Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota Bontang, terkait sengketa kepemilikan lahan yang dipersiapkan untuk membangun Kantor Kelurahan Berbas Pantai, di RT 23 Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

Putusan tersebut termaktub di dalam surat nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon.

Seperti diketahui, Pemkot Bontang sebelumnya berencana membangun gedung Kantor Kelurahan Berbas Pantai di lokasi tersebut tahun ini.

Lahan tersedia seluas 1.045,5 meter persegi.

Namun rencana itu batal. Lantaran status kepemilikan lahan pemerintah ini digugat oleh satu seorang warga, dengan meminta ganti rugi sebesar Rp2,6 miliar lebih secara tunai.

Dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah, dan menghukum tergugat, untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Parkir Liar di Bontang Pekan Ini Akan Ditertibkan, Berbas Pantai Jadi Lokasi Sasaran Pertama Petugas

Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, gugatan yang diajukan ditolak Majelis Hakim.

Karena pihak yang berperkara tidak mampu menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut, dan mewajibkan pihak penggugat membayar biaya perkara senilai Rp 1.850.000.

"Seluruh gugatannya ditolak," kata Manik saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (8/9/2023).

Untuk menjembatani perkara ini, PN Bontang telah memfasilitasi para pihak dalam proses mediasi.

Namun upaya itu tidak menemukan titik temu.

Baca juga: Wujudkan Kemandirian Ekonomi, RT 24 Berbas Pantai Bontang Gelar Pelatihan Buat Amplang bagi Warga

Meski demikian, Manik menjelaskan, pengugat masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding terhitung 14 hari pascaputusan.

"Statusnya (lahan) belum diputuskan, karena penggugat masih memiliki kesempatan untuk banding," pungkasnya. (*)

Berita Terkini