CPNS 2023

Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Syarat dan Link PDF Formasi

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah kriteria pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, lengkap dengan syarat dan link PDF formasi.

Persyaratan untuk pendaftaran CPNS Kemenag 2023.

Berikut rincian persyaratan CPNS 2023 di Kemenag dilansir dari TribunJabar.id :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TN, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TN! atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca juga: Cara Pasang e-Meterai atau Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023, Login ke Akun SSCASN

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Buruan daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, pendaftaran ditutup 9 Oktober 2023. (Pinterest)

A. Asli surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,(contoh terlampir).

B. Asli pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 4 x 6.

Halaman
1234

Berita Terkini