BLT Yatim Piatu dan Lansia
Kementerian Sosial juga menyelenggarakan pencairan bansos untuk anak yatim piatu dan lansia.
BLT ini memiliki nominal sebesar Rp200 ribu per orang.
Syarat penerima BLT lansia adalah orang tua yang berusia di atas 75 tahun.
Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW.
Informasi lebih lanjut mengenai cara cek penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih perlu diumumkan.
Itulah tadi ulasan BPNT tahap 5 kapan cair, cek bantuan sosial yang cair Oktober, ada PKH hingga PIP Kemdikbud.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS