Minggu, 26 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Undercover Buy, Polisi Dapat Titik Loket Sabu di Samarinda, 2 Pengedarnya Tertangkap

Berbulan-bulan merasa mendapatkan keuntungan, bisnis haram A akhirnya terendus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
barang bukti saat diamankan di Mapolresta Samarinda, Senin (9/10/2023). HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketagihan pakai barang haram, A (35) akhirnya memilih menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Berbulan-bulan merasa mendapatkan keuntungan, bisnis haram A akhirnya terendus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Ia tertangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pelanggan pada Senin (9/10/2023) siang di salah satu rumah kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Lorong Budiman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatam Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

"Kita mendapatkan informasi rumah tersebut sering dijadikan loket transaksi narkotika. Akhirnya personel melakukan undercover buy (pembelian terselubung)," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang, Selasa (10/9).

Baca juga: Obat Keras Pil Yorindo jadi Temuan Terbanyak dalam Operasi Antik Mahakam 2023 Kaltim

Ia menjelaskan A melakukan transaksi di rumahnya sendiri.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,20 gram brutto.

Pelaku ini mengaku mendapat ktistal putih terlarang itu dari pemilik bernama RM (34).

Saat A hendak digelandang ke Mapolresta Samarinda, datanglah seorang pria yang tidak lain merupakan RM yang berencana membawakan uang senilai Rp 1,4 juta hasil penjualan narkotika.

"Kita langsung amankan kedua pelaku dan kini tengah dalam penyelidikan asal barangnya dari mana," kata Kompol Bambang lagi.

Baca juga: Jumlah Tersangka Kejahatan Narkoba di Kaltim Meningkat di Tahun 2023

Melihat jumlah barang bukti yang terbilang kecil tersebut, pihaknya menegaskan sejak Operasi Antik hingga Darurat Narkoba tak ada kata tebang pilih.

Semua penindakan dilakukan secara represif demi menekan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

"Tidak ada kata kecil untuk kasus narkoba. Karena jelas merusak dan tidak ada manfaatnya," tegasnya.

Sementara untuk kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved