CPNS 2023

Inilah Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Juga Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023.

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab berapa nilai passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis passing grade CPNS 2023 (PG CPNS 2023) atau nilai ambang batas TKP TWK TIU untuk lulusan Cumlaude, Diaspora, Disabilitas dan Putra Putri Papua.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023

Baca juga: Kisi-kisi Soal CPNS 2023, Inilah Link Download Contoh Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Pembukaan CPNS 2023, Cek Jadwal Pendaftaran, Passing Grade/Nilai Ambang Batas

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka dalam Hitungan Hari, Pelamar Wajib Buat Akun Baru SSCASN, Ini Caranya

Dalam peraturan tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

- TWK: 30 soal

- TIU: 35 soal

- TKP: 45 soal

Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

"Nilai kumulatif paling tinggi untuk sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 dengan rincian TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin," tulis Kemenpan RB.

Dengan demikian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

Laman SSCASN di https //sscasn.bkn.go.id. Terjawab sudah kapan pembukaan CPNS 2023, cek jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan passing grade atau nilai ambang batas.(sscasn.bkn.go.id)

- Nilai ambang batas TWK: 65

- Nilai ambang batas TIU: 80

- Nilai ambang batas TKP: 166

Sebagai informasi, nilai ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023 Pelamar Khusus.

Adapun nilai ambang batas di atas ditujukan untuk pelamar kategori umum, untuk pelamar khusus, passing grade SKD 2023 adalah:

1. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

3. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

4. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

- Login https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian pilih menu 'Masuk'

- Lalu masukkan NIK dan Password

- Berikutnya klik 'Login'

- Apabila peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka sistem akan menampilkan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

- Jika peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka sistem akan menampilkan 'Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar'

- Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan diberi alasan tidak lolos seleksi

- Sementara bagi pelamar yang tidak lulus seleksi dapat melakukan sanggah pada masa sanggah.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini