TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nilai ambang batas CPNS 2023 atau Passing Grade, lengkap dengan Jadwal SKD.
Ulasan seputar Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SK masih menjadi sorotan.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 kini memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pengumuman seleksi administrasiCPNS 2023 bisa dilihat di situs resmi BKN dan situs instansi pemerintah masing-masing.
Baca juga: Inilah Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF, Materi Latihan Gratis TWK, TIU, dan TKP
Baca juga: Inilah Jadwal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023
Baca juga: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 di Berbagai Instansi, Lengkap dengan Materi SKD
Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut bertuliskan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggah saat masa sanggah pada 17-19 Oktober 2023.
Adapun jadwal tes SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 30 Oktober sampai 2 November 2023.
Sementara pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dilakukan mulai 7-16 November 2023 di lokasi yang sebelumnya telah dipilih saat mendaftar.
Sebelum mengikut tes SKD CPNS 2023, para pelamar yang dinyatakan lolos sebaiknya mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Passing Grade CPNS 2023
Kementerian PAN-RB telah mengumumkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas SKD ini diperuntukkan bagi peserta CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal ini, nilai ambang batas pada tahap SKD diberlakukan pada pelamar CPNS 2023 baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Dilansir Tribungayo.com dari akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Rabu (18/10/2023) siang, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ujian SKD akan berlangsung selama 100 menit.