TRIBUNKALTIM.CO - Jangan sampai didiskualifikasi, inilah 11 tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2023 yang wajib diketahui pelamar.
Pelaksanaan SKD CPNS 203 sudah ada di depan mata.
Ada beberapa hal yang harus pelamar ketahui soal pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.
Hal ini mengingat tes SKD ini adalah salah satu rangkaian atau tahapan lanjutan seleksi CPNS 2023 yang wajib diikuti pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Waktu Ujian Cuma 100 Menit! Cek Kapan Tes SKD CPNS 2023 dan Jadwal CPNS 2023 PDF, Link Try Out
Baca juga: Inilah Jadwal Tes CPNS 2023, Lengkap dengan Contoh Soal SKD CPNS 2023 PDF hingga Passing Grade Tes
Baca juga: Tips agar Lolos Tes SKD CPNS 2023, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi yang Diujikan
Saat ini, panitia tengah melakukan tahapan menyusun penjadwalan SKD CPNS, yang mana dilaksanakan pada tanggal 3-6 November 2023.
Sedangkan pelaksanaan tes SKD akan dilaksanakan pada tanggal 9-18 November 2023.
Sebelum pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dimulai, para peserta wajib untuk mengetahui apa saja tata tertib menjelang ujian SKD ini agar tes nanti berjalan lancar.
Jangan sampai malah kamu terhenti atau didiskualifikasi lantaran tak mengetahui tata tertib atau melanggar tata tertib yang sudah ditentukan oleh panitia.
Lantas, apa saja tata tertib SKD CPNS 2023?
Baca juga: Tahapan sebelum Hadapi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Ketentuan Pakaian Peserta saat Tes
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.