Menjadi heboh lantaran usai pengabulan gugatan tersebut, putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming dicalonkan sebagai Cawapres.
Menambah polemik, Ketua MK Anwar Usman ialah paman dari Gibran Rakabuming yang tidak lain adik ipar Presiden Jokowi.
Sejumlah masyarakat kemudian melaporkan hakim MK ke Dewan MKMK. Hingga saat ini sidang kode etik di MKM pun masih berlangsung.
Rencananya pada 7 November mendatang, MKMK akan memutuskan hasil sidang kode etik terhadap para hakim MK yang dilaporkan.
Pernyataan Jimly
Pernyataan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang menyinggung putusan MK masuk akal dibatalkan disampaikannya dalam sidang pemeriksaan etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Pernyataan Jimly Asshiddiqie ini disampaikan ketika ada pertanyaan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus salah satu pelapor, Petrus Selestinus terkait alasan putusan MKMK terkait kode etik hakim MK yang harus diumumkan, Selasa (7/11/2023).
Kemudian, Jimly pun menjawab jadwal pengumuman itu merupakan usul dari pelapor lain yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru dan Elektabilitas Capres 2024 Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud MD
Lantas, kata Jimly, dirinya dan hakim lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menyetujui usulan Denny tersebut.
"Jadi soal jadwal (putusan sidang etik) itu terkait permintaan pelapor yang pertama.
Jadi setelah kami diskusikan, wah itu masuk akal, ada gunanya," kata Jimly dilansir dari YouTube Kompas TV seperti dikutp TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jimly Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Masuk Akal Dibatalkan, Gibran Terancam?
Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.
Pada momen inilah, Jimly mengatakan sidang etik ini turut dimungkinkan adanya keputusan pembatalan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Argumen Jimly ini merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang UU Kehakiman.
"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya.