BPJS ketenagakerjaan MoU dengan Kota Waringin Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan MoU Dengan Waringin Lama

TRIBUNKALTIM.CO,KOTAWARINGIN BARAT – BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penandatanganan MoU Kerjasama dengan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Sukamara serta Lamandau dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin 13 November 2023.

Hal ini bertujuan untuk penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kerjasama atau MoU ini bertemakan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Makrun, selaku kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Suhartono, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, dan Kepala Seksi Pertdata dan Tata Usaha Negara, serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Bantu Kesejahteraan Mustahik, Baznas Berau Jalin Kolaborasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN Nusantara Padukan Konsep Alam, Budaya dan Manusia

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan mengatakan, kerjasama seperti ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa:

”Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah”, terang Erfan.

“Tak hanya itu dengan adanya penandatanganan kerjasama untuk ini, diharapakan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara tiga Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun,” ujar Erfan.

Tujuan perpanjangan MoU adalah untuk melanjutkan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Juga dalam rangka mendorong optimalisasi implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan selama ini.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bakal Pindahkan 250 Karyawan ke IKN Nusantara

“Kami berharap, komitmen bersama ini dapat dilakukan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sehingga penegakkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menyeluruh, sesuai dengan kampanye kita Kerja Keras Bebas Cemas”, tutup Erfan. (*)

 

Berita Terkini