Bantu Kesejahteraan Mustahik, Baznas Berau Jalin Kolaborasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan
Bantu kesejahteraan mustahik, Baznas Berau jalin kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Baznas Kabupaten Berau bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau memberikan bantuan kepada 250 mustahik dan santunan JKM kepada 2 ahli waris.
Bantuan kepada 250 mustahik diberikan untuk 12 bulan sekaligus dengan jumlah sebesar Rp 50.400.000.
Sedangkan bantuan JKM yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000.
Wakil Ketua IV Baznas Berau, Maria Yosephi mengungkapkan rasa syukurnya atas terjalinnya sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi dari Pemkab Berau.
Baca juga: Baznas Berau Imbau Warga Segera Membayar Zakat Fitrah
Baca juga: DPRD Berau Soroti Kosongnya Jabatan 2 Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab
Baca juga: Hindari Penerima Ganda, Pencairan Berau Cerdas 2023 Tunggu Pengumuman Beasiswa Kaltim Tuntas
Lebih lanjut Maria menjelaskan, kerja sama yang terjalin sebagai bentuk tanggung jawab Baznas sebagai lembaga non struktural pemerintah dalam mengelola zakat, infak dan sedekah masyarakat dengan wajib 3 A yaitu aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.
“Salah satu program Baznas yaitu Berau Peduli yang fokus pada 8 Asnaf, maka para mustahik yang masih produktif dan mempunyai risiko mencari nafkah, Baznas Berau meng-cover JKM mustahik,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (12/11/2023).
Saat ini, ada sebanyak 250 mustahik di Berau setiap bulannya.
Mustahik mendapatkan bantuan dana tunai dan sembako dari Baznas yang bersumber dari dana ZIS yakni zakat, infak, dan sedekah.
Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Sekkab Berau Ingatkan ASN soal Pose Terlarang
Semetara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau Sonny Alonsye menjelaskan, kerja sama yang terjalin untuk melindungi para mustahik dan memperkecil kesenjangan sosial dan kemiskinan di Kabupaten Berau.
"Kerja sama ini memang perlindungan untuk mustahik, karena kita mengerti ada mustahik yang memiliki risiko rawan kecelakaan kerja,” ungkapnya.
“Ini menjadi pekerjaan kami dalam peningkatan kesejahteraannya. Kami dalam bantuan kerja sama perlindungan risiko kecelakaan kerja ataupun sakit,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sonny, pemberian manfaat ini berupa pemberian pengobatan perawatan RSUD kelas 1, santunan cacat, santunan tidak bisa bekerja, dan kematian akibat keceakaan kerja, bisa mendapatkan bantuan kepada ahli waris.
Seperti yang diberikan kepada ahli waris pada momentum Hari Pahlawan.
Ada dua ahli waris yang mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.