TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2023 terkini.
Saat ini PPPK bisa dikatakan setara dengan PNS sekarang.
ya, PPPK saat ini bisa menikmati jaminan pensiun sama seperti PNS.
Cek link donwload UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Baca juga: Kadis Pendidikan Mahulu Sebut Guru Lolos PPPK Akan Ditempatkan di Long Pahangai dan Long Apari
Baca juga: Cek Nilai SKD CPNS 2023 dan Skor di Ujian PPPK 2023, Login di https://sertificat.bkn.go.id
Baca juga: 125 Pelamar PPPK dari Kabupaten Mahulu Ikut Seleksi Jabatan Fungsional Guru
PPPK kini dapat uang pensiun dan tenaga honorer dihapus paling lambat Desember 2024, ini Link PDF UU ASN No 20 Tahun 2023.
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini PPPK bisa mendapatkan uang pensiun jika sudah memasuki usia pensiun,
Hal ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
UU ASN No. 20 tahun 2023 ini resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN adalah aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun dalam UU tersebut, beberapa hal yang diatur yakni mulai dari tugas, manajerial, hingga hak yang meliputi gaji dan tunjangan.
Dalam UU ASN terbaru ini disebutkan pula bahwa PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.
Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.
Ketentuan itu tertuang pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Baca juga: Kadis Pendidikan Mahulu Sebut Guru Lolos PPPK Akan Ditempatkan di Long Pahangai dan Long Apari
Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.
Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Bagi yang ingin mengunduh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini dalam format file PDF, berikut link download-nya.
Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023 PDF >>>> Klik di Sini. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS