TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar gaji CPNS 2023 bila lulus, termasuk yang mendaftar di formasi CPNS 2023 lulusan SMA di Kemenkumham.
Sejumlah hal menarik akan terungkap bila bicara daftar gaji CPNS 2023, khususnya yang mendaftar di formasi CPNS 2023 lulusan SMA di Kemenkumham.
Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, rinciannya sebagai berikut:
Tunggu apalagi? inilah daftar Gaji PNS 2023 seperti dilansir Kompas.com:
Baca juga: Cek Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi CPNS 2023 dan Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)