TRIBUNKALTIM.CO - Sepeda motor dilarang masuk KIPP IKN, GoFood antar pakai micro mobility.
Sepeda motor dilarang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Termasuk sepeda motor yang melakukan pengantaran pesanan makan online, pengiriman barang, hingga ojek online.
Baca juga: Kawasan IKN Jadi 10 Minutes City, Mandat Presiden: 80 Persen Transportasi Umum
Baca juga: Ada IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD, Masuk Pasal RUU DKJ
Baca juga: 7 Tempat Wisata yang Punya Vibes Menenangkan di Balikpapan, Terbaru di IKN Nusantara
Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor di KIPP IKN.
"Jadi kalau mau GoFood apa, silakan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan, tapi itu semua tergantung politik kita ke depannya bagaimana," ungkapnya.
Baca juga: Efek Kritik Anies Soal IKN Nusantara, Bahlil: Capres yang Tak Setuju Tak Mau Indonesia Timur Maju
Selain itu, kendaraan listrik yang ramah lingkungan ataupun kendaraan tanpa awak juga akan diwajibkan di KIPP IKN.
Hanya saja, saat ini sampai 2045 akan dilaksanakan masa transisi terlebih dulu.
"Autonomous pasti akan ada karena IKN kota cerdas, pasti akan kita gunakan. Tapi yang kita gunakan tentunya gradually. Sekarang di tahun depan mungkin kita baru akan prove of concept daripada autonomous," tuturnya.
Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H
Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKN Jadi 10 "Minutes City", Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Inti Pemerintahan".