“Jadi perlu perbaikan substansi ekonomi dari IKN bukan gembar-gembor memberikan insentif pajak, insentif hanya pemanis saja,” ungkapnya.
Fajry menambahkan, yang perlu digarisbawahi adalah memperhitungkan biaya insentif perpajakan yang disajikan oleh pemerintah.
“Kita harus adil, tak hanya biaya dari sisi spending pemerintah tapi juga biaya dari belanja perpajakan juga harus dihitung.
Kalau tidak, sisi perpajakan terus jadi korban,” tambahnya.
Untuk diketahui, 9 insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang akan diberikan pemerintah untuk pengusaha atau investor di IKN di antaranya:
1. Tax Holiday Penanaman Modal
2. Financial Center IKN
3. Tax Holiday Pemindahan Head Quarter
4. Super Deduction Vokasi
5. Super Deduction Research and Development
6. Super Deducation Sumbangan Fasos/Fasum di IKN
7. PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah
8. PPh Final 0 persen untuk UMKM
9. Pengurangan PPh Penghasilan hak atas Tanah/Bangunan
Baca juga: Pesan Jokowi agar Pembangunan IKN Nusantara tak Rugikan Masyarakat dan Curhat Warga yang Tersingkir
Menteri Investasi Sindir Capres yang Kritik IKN