Tolak Kebijakan Baru Pengisian BBM
Pemkot dan Pertamina Kaji Kebijakan Tambahan Jam Pengisian BBM di Balikpapan
Sejumlah tuntutan disampaikan para sopir angkot dalam audensi yang diselenggarakan pemerintah kota
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah tuntutan disampaikan para sopir angkot dalam audensi yang diselenggarakan pemerintah Kota Balikpapan dan Pertamina di Ruang VIP Balai Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kalimantan Timur pada Selasa (12/12/2023).
Di mana sebelumnya, para sopir angkot satu suara menolak kebijakan terbaru pemerintah yang mengatur waktu pengisian bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menanggapi demikian, pemkot dan pertamina akan mengkaji kebijakan penambahan jam pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk angkot.
Yakni diberikan waktu dua jam untuk mengisi BBM di SPBU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dengan opsi pertama pukul 13.00-17.00 Wita atau opsi dibagi dua pukul 09.00-11.00 wita dan 14.00 Wita sampai 16.00 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Pengaturan Waktu Pengisian BBM, Sopir Angkot di Balikpapan Lakukan Aksi Protes
Selain itu, Sekretaris daerah kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin menyebut akan ada uji coba dengan jalur khusus pengisian BBM bagi angkot di empat SPBU.
"Kami ambil jalan tengah, tidak mungkin semua SPBU harus kita berikan jalur khusus untuk sopir angkot," tutur Muhaimin.
"Tapi tetap di SPBU tertentu saja untuk menghindari kemacetan," ujarnya.
Di antaranya adalah:
- SPBU Karang Anyar;
- SPBU Batakan;
- SPBU Km 4;
- dan SPBU Km 9.
Dengan pembelian BBM menerapkan penggunaan aplikasi my pertamina.
Kata Muhaimin, masih dalam tahap uji coba dan tetap akan dievaluasi. Kalau aman, baru dikeluarkan surat edaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231212_Sopir-Angkot-di-Balikpapan-soal-BBM.jpg)