Selasa, 7 April 2026

Ibu Kota Negara

Perubahan UU IKN Libatkan Semua Pihak, Sri Wahyuni Ingin Superhub Ekonomi Berlanjut

Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa Undang-undang No. 21 Tahun 2023 ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam sosialisasi yang juga membahas perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN tersebut, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.

Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa Undang-undang No. 21 Tahun 2023 ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami perubahan tersebut.

"Sehingga ke depan, dapat ikut mendorong dan berkontribusi terhadap pembangunan IKN," ungkapnya pada Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Ridwan Kamil Temui Jokowi Bahas IKN Nusantara, Eks Gubernur Jabar: Rekomendasi untuk Disempurnakan

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono sepakat perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas.

Sangat penting untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat luas terutama yang ada di Kalimantan Timur.

"Sebab IKN memang dirancang sebagai kota dunia untuk semua kalangan, tak terkecuali,” jelas Bambang.

Sosialisasi tersebut turut menjadi upaya mendorong akselerasi perencanaan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemdasus IKN Nusantara

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor.

Baca juga: Kawasan Inti IKN Nusantara Terlarang Buat Pengendara Motor, Bagaimana Nasib GoJek, Grab dan Maxim?

Pembangunan IKN merupakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019-2024 sekaligus upaya transformasi super prioritas (game changer) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Dalam diskusi, panelis Otorita IKN menjelaskan pokok terbaru UU Nomor 21 Tahun 2023 dari sudut pandang pelaksanaan dan basis akademis.

Tujuannya agar semua kalangan dapat dengan mudah memahami makna peraturan tersebut.

UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN, Diani Sadiawati menyebutkan bahwa forum sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur sudah kelima kalinya dilakukan.

Baca juga: Doa Maria Kristi Endah Murni untuk Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara

Hal ini menunjukkan betapa intensnya langkah-langkah penyebarluasan dan pemahaman terkait substansi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 bersama masyarakat Kalimantan Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved