Ibu Kota Negara

Kawasan Inti IKN Nusantara Terlarang Buat Pengendara Motor, Bagaimana Nasib GoJek, Grab dan Maxim?

Kawasan inti IKN Nusantara terlarang buat pengendara motor. Bagaimana nasib GoJek, Grab dan Maxim?

Instagram @nusantaraforestcity
Ilustrasi desain suasana di IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara - Kawasan inti IKN Nusantara terlarang buat pengendara motor. Bagaimana nasib GoJek, Grab dan Maxim? 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Kawasan inti IKN Nusantara terlarang buat pengendara motor.

Bagaimana nasib GoJek, Grab dan Maxim?

Diketahui, Pemerintah merancang transportasi di KIPP IKN sedemikian rupa, di mana mayoritas pergerakan menggunakan transportasi publik.

Baca juga: KIPP IKN Nusantara Terlarang untuk Sepeda Motor, Bagaimana Nasib Ojek Online, Pakai Micromobility

Baca juga: Anies Jawab Sindiran Bahlil soal Investor IKN Nusantara, Secara Komersial Layak, Pasti Dia Mau.

Baca juga: Beda Ganjar dan Anies Soal IKN Nusantara, Capres PDIP Siap Berkantor, Capres Perubahan Rajin Kritik

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa layanan seperti Gojek, GoFood dan sejenisnya bisa beroperasi di KIPP IKN dengan menggunakan micromobility.

"Pengantaran makanan atau apapun tidak melalui sepeda motor, tapi menggunakan micromobility," ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah dilansir dari Antara, Sabtu (9/12/2023).

"Jadi saya sampaikan bahwasanya Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti tidak boleh beroperasi di KIPP.

Tetapi mereka beroperasinya menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain," tambah dia.

Resdiansyah kembali menegaskan bahwa yang tidak boleh itu adalah operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP, bukan layanan ojek online seperti Gojek, GoFood atau sejenisnya.

"Micromobility teman-teman boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta bisa melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility," beber dia.

Untuk memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terjadi sesungguhnya di IKN bahwasanya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tidak ada operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik.

IKN sudah dirancang sebagai 10 Minute City untuk menuju halte, perkantoran, dan bahkan kawasan permukiman.

Baca juga: Beda Ganjar dan Anies Soal IKN Nusantara, Capres PDIP Siap Berkantor, Capres Perubahan Rajin Kritik

Dengan demikian, kalau mau melihat konsep transportasi yang sebenarnya adalah active mobility yang terdiri dari berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility.

"Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua hanya di KIPP untuk sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang?

Kita lihat kondisinya bagaimana," tutur Resdiansyah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved