Berita DPRD Bontang

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam Nilai Revisi Perda Miras Hanya Pepesan Kosong

Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menilai pemerintah tidak serius mencari tambahan potensi PAD. Revisi Perda Miras hanya wacana, Rabu (13/12/2023). Katanya, penjualan minuman keras dilakukan secara kucing-kucingan dengan petugas. Celah diam-diam inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menganggap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang minuman keras atau Miras, hanya pepesan kosong. Padahal berpeluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya pemerintah tidak serius dengan rencana tersebut. "Isunya dilempar baru ditinggal," kata Rustam saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (13/12/2023).

Politisi Golkar itu mengaku sempat menyambut positif isu tersebut.

Sebab, ia menilai regulasi yang ada sudah usang sehingga perlu diperbaharui.

Baca juga: Dianggap Mandul, DPRD Bontang Dorong Perda Miras Ditinjau Ulang

Menurut dia yang juga menjalankan usaha perhotelan itu, pentingnya Perda Miras untuk direvisi juga berkaitan dengan upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau di revisi ulang kan bisa berpeluang PAD untuk kas daerah,” pungkas Rustam..

Diketahui sebelumnya, wacana revisi Perda miras tersebut mencuat lantaran retribusi dari penjualan minuman keras di Bontang disebut banyak luput masuk ke kas daerah.

Hanya Dinikmati Oknum

Peredaran minuman keras di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) disebut hanya dinikmati oknum tertentu.

Ilustrasi ratusan liter Miras tradisional atau Moke yang diamankan Polres Bontang di Pelabuhan Lok Tuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN)

Penjualan miras dilakukan secara kucing-kucingan dengan petugas. Celah diam-diam inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Proyeksikan Revisi Perda Miras Rampung Sebelum 2023

Pemkot Bontang pun berencana merevisi Perda miras. Revisi perda untuk mengatur tempat khusus mengkonsumsi minuman keras di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Dalih ini juga untuk mempermudah pengawasan terhadap penjualan minuman keras.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkini