TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mendepostasi sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak mengatakan bahwa kasus deportasi WNA terbanyak yang dilakukan pihaknya di tahun 2023 ini yakni WNA asal Vietnam.
Kasusnya vietnam ini soal penjualan terpal, di mana mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal, yang seharusnya mereka ini izin tinggal marketing tetapi WNA itu menggunakan izin tinggal kunjungan.
Selanjutnya, yang terbanyak berikutnya ada dari WNA Tanzania, kasusnya juga kurang lebih sama di mana mereka gunakan visa kunjungan, akan tetapi lakukan kegiatan yang seharusnya gunakan izin terbatas.
Mereka WNA Tanzania yang berjumlah 4 orang tersebut, didapati pihak Imigrasi Samarinda sedang melakukan instruksi sebagai tenaga ahli untuk membuat kapal di Kota Tepian julukan Samarinda.
Baca juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Raih Penghargaan PR Of The Year 2023
Baca juga: Imigrasi Balikpapan Gelar Immigration Love Monday 2023, Menata Citra Gapura Indonesia
"Jadi orang Tanzania ini sebagai tenaga ahli mengintruksikan letak navigasinya di sini, nah itu kita duga dia lakukan pekerjaan tenaga ahli," jelasnya konferensi pers refleksi akhir tahun capaian kerja 2023, Jumat (22/12/2023).
Selanjutnya WNA asal China berjumlah 3 orang, di antaranya kasusnya ada yang 2 orang overstay dan satu orangnya lagi soal penyalahgunaan izin tinggal.
"Lalu selanjutnya ada 1 orang Malaysia, Tunisia 1 orang, Irlandia 1 orang, Ukraina 1 orang. Maka total keseluruabnnya berjumlah 20 orang yang dideportasi," pungkasnya.
Berikut rincian WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda sepanjang tahun 2023 ;
Malaysia : 1 orang
Vietnam : 9 orang
Tunisia : 1 orang
Tanzania : 4 orang
Irlandia : 1 orang
Ukraina : 1 orang
China : 3 orang
Total : 20 orang (*)