Harapannya segera ditunjukkan lokasinya dan berapa luasan yang diberikan.
Rata-rata warga di Gersik yang lahannya masuk pembangunan bandara kata Edisud, sekitar satu hingga dua hektar.
"Kami ada dua hektare ada dua hektare, relokasi itu yang penting sama," terangnya.
Warga lainnya, Ahmad juga mempertanyakan alotnya proses ganti lahan dan tanam tumbuh mereka diselesaikan.
Padahal ia sangat butuh kejelasan, kapan waktu penggantian, dan berapa nilai yang ditetapkan atas tanam tumbuh miliknya.
Sekilas ia juga tampak khawatir, apakah penggantian akan dilakukan, atau tidak.
"Pertanyaannya cuma kapan tanam tumbuh kami diganti, berapa ganti ruginya," tegas Ahmad.
Baca juga: Anies di Samarinda Bicara soal IKN, Benahi Alokasi Anggaran untuk Selesaikan Masalah di Kalimantan
Pemkab PPU Temui Pemprov Kaltim
Pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai bakal menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar area pembangunan.
Hal itu pun menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk segera diselesaikan.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan, pembangunan bandara VVIP di IKN kerap dikeluhkan masyarakat karena tidak kunjung selesai.
Padahal, pembahasan melalui rapat yang melibatkan warga sudah berulang kali dilakukan.
Pj Bupati PPU pun telah menyampaikan keluhan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jangan membuang-buang waktu terlalu lama terkait pembahasan ini, karena saya sudah didesak warga untuk mendapatkan kepastian," ungkapnya pada Minggu (14/1/2024).
Makmur Marbun menjelaskan bahwa batas waktu pembangunan bandara VVIP dan tol segmen 5B cukup singkat, yakni selama tujuh bulan.