CPNS 2024

Inilah Passing Grade CPNS 2024 SKD dan SKB, Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian SKD) dan SKB

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta perlu mengetahui persyaratan dan pembobotan nilai ambang batas kelulusan CPNS 2024 agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun, perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan ini bisa berbeda-beda, tergantung dari jenis ujian dan instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Nilai ambang batas kelulusan biasanya dihitung dengan cara membagi jumlah peserta yang lulus dengan total peserta yang mengikuti ujian CPNS 2024 pada tahun tersebut.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Penerimaan CPNS 2024 Dibuka, Cek Info Tes CPNS 2024 Terbaru

Untuk bisa lolos SKD, diharapkan para kandidat CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan atau pass grade yang ditetapkan pemerintah.

Adapun nilai ambang batas kelulusan adalah sebagai berikut

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin untuk semua jabatan kecuali 75 poin untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin untuk semua pekerjaan kecuali 85 poin untuk guru, dosen dan tenaga kesehatan.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143 poin untuk semua formasi.

Untuk mempersiapkan diri menghadapi SKD, pelamar perlu banyak berlatih dengan soal-soal yang sesuai dengan materi tes.

Setelah mengetahui nilai ambang batas, Anda bisa mengerjakan soal-soal latihan SKD dan SKB untuk mengetahui apakah nilai yang Anda harapkan berada di atas nilai ambang batas.

Untuk peserta yang mendaftar di Jalur Masuk Khusus, dan bukan Jalur Masuk Umum, ambang batas berikut telah ditetapkan berdasarkan hasil tahun lalu

Lulusan Terbaik dan Putra/Putri Diaspora harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.

Penyandang disabilitas harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.

Putra/putri Papua dan Papua Barat harus memiliki nilai SKD kumulatif 286 atau lebih dan TIU 60 atau lebih.

Portal https://sscasn.bkn.go.id/. Inilah nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian SKD) dan SKB (Capture bkn.go.id)

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024 bila mengacu pada CPNS tahun sebelumnya, dapat dilakukan secara mandiri untuk menghitung nilai akhir peserta CPNS.

Pengolahan nilai akhir hasil konsolidasi CPNS didasarkan pada pembobotan masing-masing ujian (misal SKD 40 persen, SKB 60 persen).

Pada tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD sebesar 550 dan SKB sebesar 550.

Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung nilai gabungan nilai SKD dan SKB CPNS dengan menggunakan rumus sebagai berikut seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Berikut Passing Grade CPNS 2024, Lengkap dengan Perhitungannya:

- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.

- 60 persen Nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.

- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Sebagai contoh, jika nilai SKD A sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350, maka cara menghitung nilai akhir CPNS, termasuk SKD dan SKB, adalah sebagai berikut

- SKD 400/550 x 40 persen = 0.2909 - SKB 350/550 x 60 persen = 0.3818.

Baca juga: 9 Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Cara Cek Formasi CPNS 2024 Login sscasn.bkn.go.id

- Nilai akhir = (0.2909 + 0.3818) x 100 = 67.27.

Berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2024 A adalah 67,27.(cr30/tribun-medan.com)

Itulah tadi nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian SKD) dan SKB

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini