TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ialah informasi dan penjelasan terkait TPS buka dan tutup jam berapa? simak waktu pencoblosan agar tidak salah jam dan dokumen apa saja yang perlu di bawa.
Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu (14/2/2024).
Pada Pemilu tersebut, warga Indonesia yang memenuhi syarat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden, wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Proses pencoblosan akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap RT/RW.
Oleh karena itu penting bagi kita yang akan melakukan pencoblosan besok mengetahui informasi pemilih dan dokumen apa saja yang perlu dibawa.
Berikut ialah penjelasan beserta dokumen yang harus dibawa ketika melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
1. Pemilih DPT
Jam buka TPS telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan dimulai pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan datang paling lambat pukul 06.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS dibuka.
Waktu mencoblos dapat bervariasi untuk setiap kategori pemilih.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada rentang waktu pukul 7.00 - 13.00 waktu setempat.
Informasi terkait saran waktu kehadiran dapat ditemukan dalam Formulir Model C.Pemberitahuan.
Baca juga: Komentari Film Dirty Vote, Anies-Cak Imin dan Jusuf Kalla Dilaporkan ke Bawaslu
2. Pemilih DPTb
Sementara itu, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu mereka yang mengurus pemindahan tempat memilih dari TPS asal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu, juga dapat mencoblos pada rentang waktu yang sama, yaitu antara pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Penting untuk diingat bahwa informasi ini dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi KPU (@kpu_ri) di mana KPU memberikan saran waktu kehadiran bagi pemilih DPT sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Formulir Model C.Pemberitahuan.
Pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diizinkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Namun, mereka disarankan untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.
3. Pemilih DPK
Sementara itu, pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) merupakan mereka yang memiliki identitas diri secara sah tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bagi kategori ini, pemilih disarankan untuk datang ke TPS pada satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPK akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
Baca juga: Apa Itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll? Simak Penjelasan dan Perbedaannya Menjelang Pemilu
Dokumen yang Wajib di Bawa
Untuk keberhasilan pencoblosan, pemilih diwajibkan membawa beberapa dokumen sesuai dengan kategori pemilihnya.
- Pemilih DPT harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket), serta surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
- Pemilih DPTb diharuskan membawa KTP atau suket, serta Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
- Pemilih DPK hanya perlu membawa KTP asli atau suket.
Untuk memastikan bahwa data diri sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri.
Hasil pengecekan akan menampilkan informasi lengkap termasuk nama, NIK, alamat, dan nomor TPS untuk lokasi pencoblosan.
Pemilih yang tidak terdaftar atau namanya tidak tercantum dalam hasil pengecekan secara otomatis masuk ke dalam kategori DPK.
Untuk itu, mereka dapat datang langsung ke TPS asal pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP atau surat keterangan.
Dengan demikian, proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.