TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
Tersangka berinisial P (27), warga Desa Kedang Murung, diringkus di jalan poros Kota Bangun pada Jumat (23/2/2024) dini hari.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Opsnal setelah menerima informasi jika pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka yang terdeteksi sedang berada di jalan poros Kota Bangun.
Baca juga: Disperindag Kukar Akui Lonjakan Harga Cukup Signifikan, Sebut Warga Masih Mampu Beli Beras
Saat itu, P yang berada di pinggir jalan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah yakin jika tersangka sedang mengantongi narkoba, Unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di pinggir jalan," ucapnya, Senin (26/2/2024).
Namun saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Polres Kukar Bongkar Lapak Sabung Ayam di Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara
P melemparkan sebuah bungkus rokok yang ternyata berisi 1 poket jenis sabu dan batang pipet kaca yang ia lempar di pinggir jalan.
"Dia memang berhenti di pinggir jalan dan sempat menaruh suatu barang. Ternyata saat diamankan dan digeledah, ditemukan sabu. P Juga mengakui itu miliknya," kata Aksaruddin.
Tersangka yang sudah tidak bisa mengelak pun langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas pengakuan tersebut, P terancam dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.