TRIBUNKALTIM.CO - Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres terbit, lalu bagaimana nasib Jakarta?
Simak selengkapnya isi materi RUU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta yang akan menjadi penentu nasib Jakarta ke depannya setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara.
Saat ini, DPR mulai membahas RUU DKJ yang mengatur nasib Jakarta setelah Ibu Kota Negara resmi pindah ke IKN Nusantara.
Kapan Ibu Kota Negara resmi pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara?
Baca juga: Kisah Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Pemerintah Pakai Cara Belanda Kuasai Tanah Rakyat?
Baca juga: Terkesan Dipaksakan, Rencana Upacara 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara Dinilai Banyak Kekurangan
Baca juga: IKN Nusantara akan Jadi Ibu Kota, PKS Yakin Rakyat Berontak Jika Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terjadi ketika Keputusan Presiden (Keppres) terbit.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD RI pada Rabu (13/3/2024).
"Jadi ketika Keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," kata Tito dalam paparannya di rapat.
Perlu diketahui, proses transisi pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN menjadi salah satu topik dalam rapat ini.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) IKN telah mengatur masa transisi pemindahan ibu kota.
Aturan yang dimaksud, kata Tito, tertuang pada Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pasal itu telah mengatur secara eksplisit soal tugas dan fungsi Jakarta sebagai ibu kota akan berlangsung hingga Presiden menerbitkan Keppres.
"Jadi pada saat UU IKN dibuat bersama-sama, memang ini adalah tidak dicantumkan secara eksplisit kapan waktu pindahnya.
Karena masih menunggu pembangunan dan kemudian untuk dibuat fleksibel, maka diberikan kewenangan itu kepada presiden dengan Keppres," jelas eks Kapolri ini.
Lebih jauh, Tito juga menjawab sejumlah isu hangat yang mengemuka setelah bergulirnya revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yakni isu mengenai pemilihan kepala daerah dan status Jakarta sebagai kawasan aglomerasi.
Baca juga: Terjawab Kapan Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke IKN, Jakarta Jadi Kawasan Aglomerasi Masih Dievaluasi
Menurut Tito, pemerintah tetap mendukung pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DKJ dilakukan secara langsung oleh rakyat.