“Di Kukar sendiri terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkatkan statusnya,” ujarnya belum lama ini.
Namum, ke depan dalam pelaksanaannya diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Sebab, diakuinya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah maupun dan peraturan Bupati terkait hal tersebut.
“Ini kan’ memang perlu kajian yang men-dalam, khususnya kita sendiri belum mempu-nyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbubnya, bisa kita bentuk timnya,” kata Sunggono.
“Tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” sambungnya.
Ditambahkan Sunggono, dirinya berharap perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Ku-kar yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber.
“Ini perlu untuk menetapkan status desa yang bisa ditingkatkan statusnya,” pungkasnya. (aul)