Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
• Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
• WNI
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
• Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Kisi-kisi Soal CPNS 2024 Lengkap dengan Pembahasan, Formasi untuk Fresh Graduate
Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024
• Membuat Akun SSCASN.
• Sebelum memulai pendaftaran, langkah pertama adalah membuat akun SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) terlebih dahulu.
• Kunjungi situs web resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
• Pilih opsi “Buat Akun” di situs web SSCASN.