Berita Samarinda Terkini

Kembangkan Kasus Curanmor, Polisi Justru Ringkus Pengedar Narkoba di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua pelaku, NS dan AS, yang diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polsek Sungai Pinang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pelaku berinisial NS yang kini telah diamankan.

Dari hasil pengembangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan satu pria lagi yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu, AS.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menerangkan, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap pelaku curanmor NR di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (9/5/2024).

Saat dilakukan penggeledahan di kos pelaku, polisi mendapati barang bukti lainnya, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 4 poket dengan berat 3,45 gram bruto.

Baca juga: Simpan Sabu 17,06 Gram, Pria di Sambutan Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

Barang terlarang tersebut ditemukan jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam kondisi yang telah diletakkan dalam satu bungkus rokok merek Camel.

Tak hanya itu, juga ditemukan satu bendel plastik klip yang disimpan dalam bungkus rokok merek Nayan yang diduga akan digunakan pelaku untuk berjualan sabu.

"Kemudian pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatnya dari AS," tuturnya.

Kepolisian juga berhasil mengamankan AS dengan barang bukti lainnya, yakni satu telepon genggam yang diduga untuk alat komunikasi bertransaksi dengan para pembeli.

"Dari pengakuan kedua tersangka bahwa memang sabu yang didapat tersebut akan diedarkan," sambungnya.

Baca juga: Guna Tingkatkan Disiplin Personel, Propam Polresta Samarinda Gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Kendati demikian, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini