TRIBUNKALTIM.CO - Sederet fakta seputar rencana warga menutup Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda terungkap.
Pemasalahan lahan Rapak Indah masih berbuntut panjang, bahkan terus memanas setelah spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan yang dibuat warga dicabut Satpol PP.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang terancam ditutup warga setempat.
Persoalan ini atas buntut permasalahan yang diakui warga lantaran tidak mendapatkan ganti untung lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Rapak Indah dan Jalan Jakarta pada 2002 lalu.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Berlakukan Penutupan Jalan selama Pelaksanaan Karnaval Budaya Nusantara
Sebab itu, sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk rencana penutupan jalan pada Jumat (5/7) mendatang hingga pemerintah membayarkan hak mereka.
Diketahui sedikitnya 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Lok Bahu yang belum mendapatkan ganti untung dampak pembangunan jalan tersebut.
Di lain sisi, sejumlah hal baru terkuak, salah satunya, pemilik ternyata masih tetap harus membayar pajak walau lahan miliknya kini sudah diambil pemerintah.
Berikut sejumlah fakta warga ancam tutup Jalan Rapak Indah Samarinda yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
1. Warga Meradang Spanduk Dicabut dan Akan Bawa ke Jalur Hukum
Dicabutnya spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada 5 Juli 2024 mendatang berbuntut panjang.
Warga meradang sebab pencabutan spanduk oleh jajaran Camat Sungai Kunjang beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada Selasa (2/7/2024) pagi itu dirasa tidak berdasar.
Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024 malam sejumlah warga yang merasa belum dibayarkan haknya atas ganti untung lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Rapak Indah dan Jakarta pada 2002 lalu memasang spanduk rencana penutupan jalan pada Jumat 5 Juli mendatang hingga pemerintah membayarkan hak mereka.
Namun belum satu hari, spanduk tersebut dicabut oleh pihak Kecamatan Sungai Kunjang dan Satpol PP Kota Samarinda.
"Dasarnya apa? Warga memasang spanduk pemberitahuan itu di atas lahan mereka sendiri. Bukan di tengah jalan. Dari dua minggu lalu sudah 11 spanduk dipasang, semuanya dicabut paksa. Kenapa tidak memanggil warga kalau mau melepas?," kata Kuasa Hukum warga, Harianto Minda kepada TribunKaltim.co.
Warga menilai aksi pemerintah tersebut terlalu progresif dan telah melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan.