TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang asing di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu dilakukan setelah Imigrasi menetapkan satu desa di PPU sebagai desa binaan, tepatnya di Desa Girimukti Kecamatan Penajam.
Sekretaris Badan Kesbangpol PPU, Anang Widayanto mengatakan, pergerakan orang asing di PPU mulai masif.
Mereka merupakan pekerja dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PPU.
"Ada beberapa pekerja RDMP itu dari asing, termasuk itu pengawasannya," ungkap Anang Kamis (18/7/2024).
Baca juga: 141 Jemaah Haji Asal PPU telah Tiba di Embarkasi Balikpapan, Pj Bupati: Alhamdulillah Semua Sehat
Pergerakan itu diyakini akan semakin masif seiring dengan pindahnya ibu kota negara ke Sepaku.
Anang mengungkapkan, secara bergantian akan ada satu orang dari Imigrasi yang ditempatkan di Girimukti.
Orang tersebut yang akan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi ke masyarakat.
"Mereka akan ngepos satu petugas di Girimukti, itu sebulan sekali," lanjutnya.
Baca juga: Terganjal Lahan, Dishub Pastikan Revitalisasi Pelabuhan Klotok dan Speedboat PPU Tetap Dilakukan
Selain untuk mengawasi pergerakan orang asing, pengawasan itu dilakukan Imigrasi ini sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di PPU.
Girimukti terpilih lantaran adanya pekerja migran Indonesia yang beralamat di desa tersebut.
Jika tidak diantisipasi sejak awal, maka dikhawatirkan akan semakin banyak pekerja migran non prosedural yang tinggal di Girimukti.
"Itu juga semacam memberikan edukasi dari Imigrasi untuk masyarakat, terutama yang terkait dengan tenaga kerja luar negeri," pungkasnya. (*)