Pasalnya, luasan TPA hanya 18,5 hektar dan tidak lagi bisa dilakukan perluasan atau pembuatan TPA baru.
"Sayangnya dari Kementerian PUPR sendiri maupun KLHK tidak merekomendasikan untuk pembangunan TPA atau perluasan," jelasnya
Saat ini, DLH PPU hanya berusaha mendekati Kementerian PUPR agar dibuatkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Hal itu dinilai sebagai solusi satu-satunya untuk memaksimalkan pengolahan sampah di PPU.
DLH pun berharap pihak-pihak di IKN memiliki kesadaran untuk tidak membuang begitu saja sampahnya ke TPA Buluminung.
Selain itu, juga diharapkan agar mereka memiliki tempat pengolahan sampah sendiri.
"Harusnya mereka mengolah sampah mereka, kemudian diresidunya itu dibuang ke tempat sampah kami, dibuangnya tetap ke TPA Buluminung, dan tidak boleh dibuang sembarangan," pungkasnya. (*)