TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan perankingan SKD CPNS 2024, bagaimana jika punya nilai sama dengan peserta lain?
Pengumuman lolos SKD CPNS 2024 ke tahap SKB sudah diumumkan.
Jika peserta memiliki nilai SKD CPNS 2024 yang sama, maka penentuan kelulusannya berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP.
Dilanjutkan dengan nilai tertinggi TIU.
Penentu terakhir adalah nilai TWK.
Baca juga: Cek Hasil Pengumuman SKD CPNS Disini! 50 Link Instansi Resmi, Ada Kemenag dan Kemenkumhan
Perlu diketahui, nilai kumulatif untuk SKD yaitu 550.
Nilai ini bisa didapat apabila pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150 dan TKP 225.
Adapun ambang batas atau nilai minimal masing-masing materi yaitu TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Nantinya jumlah yang akan lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah yang dibutuhkan oleh instansi.
Syarat peserta lanjut ke tahap SKB CPNS 2024 tak hanya dilihat dari nilai ambang batas.
Patokan peserta dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 bukan hanya berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas.
Perlu diketahui, bagi peserta dengan hasil SKD CPNS 2024 yang lolos passing grade belum tentu lanjut ke tahap selanjutnya yaitu SKB.
Peserta juga harus masuk ke dalam ranking terbaik yang akan dikalikan tiga dengan jumlah formasi yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi.
Seperti dijelaskan sebelumnya, jumlah formasi yang dibutuhkan oleh suatu instansi sebanyak 3 orang.
Nantinya dari peringkat 3 besar dengan nilai tertinggi kemudian dikalikan 3, sehingga hanya 9 orang yang dinyatakan lanjut ke tahap SKB.