TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2024 akan memasuki tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Menurut pengumuman BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, SKB CPNS dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Desember 2024.
Peserta yang akan mengikuti tes SKB, wajib membawa kartu ujian SKB CPNS 2024, bukan kartu ujian SKD CPNS yang digunakan sebelumnya.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Vino Dita Tama menjelaskan, dalam kartu ujian SKB akan tertera informasi seperti jadwal dan lokasi tes.
"Iya, peserta wajib cetak kartu ujian SKB lagi, karena ada info lokasi dan jadwal seperti SKD sebelumnya," ujar Vino dikutip dari Kompas.com.
Vino menegaskan, pencetakan kartu ujian SKB CPNS 2024 bisa dilakukan setelah instansi masing-masing telah merilis jadwal SKB.
"Peserta bisa cetak kartu ujian kalau instansi sudah mengumumkan jadwal masing-masing pelamarnya," jelas dia.
Lalu, bagaimana cara cetak kartu ujian SKN CPNS 2024?
Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB CPNS 2024 secara online di laman SSCASN.
Cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik masuk pada tombol kanan atas laman SSCASN
- Login dengan NIK sebagai username dan password masing-masing
- Masukkan kode captcha, klik tombol masuk
- Pada halaman resume, akan muncul tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'
- Klik tombol tersebut, sistem akan menampilkan kartu ujian SKB CPNS 2024.
Setelah itu, peserta dapat mengunduh dan melakukan cetak kartu ujian SKB CPNS 2024 masing-masing.
Terkait dengan jadwal dan lokasi SKB, peserta dapat memantau informasi yang dirilis oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN: Semua Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.