Contohnya sebagai berikut:
SKB 1: 350/550 x 50 persen = 31,81
SKB 2: 80 x 30 persen = 24
Nilai akhir SKB: (31,81 + 24) x 60 persen = 55,81
3. Nilai Akhir SKD dan SKB
Setelah didapat nilai akhir SKD dan SKB, integrasikan nilai kedua tes tersebut untuk menemukan nilai akhir tes milik pelamar Seleksi CPNS 2024.
- Nilai akhir SKD dan SKB: 40 persen nilai akhir SKD + 60 persen nilai akhir SKB
Contohnya, nilai akhir SKD 30,54 + nilai akhir SKB 55,81 = 86,35
Jadi, hasil nilai akhir SKD dan SKB pelamar seleksi CPNS adalah 86,35.
Ketentuan Jika Peserta Punya Nilai yang Sama
Masih merujuk pada Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat ketentuan lain bagi peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain pada jabatan sama.
Kelulusan peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai sama dengan peserta lain ditentukan sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
3. Jika nilainya masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi tertulis di ijazah.
4. Jika nilainya masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Perlu diketahui, jadwal integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 akan berlangsung pada 17 Desember sampai 4 Januari mendatang.