Pilkada Sumut 2024

Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA SUMUT 2024 - Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. Jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy minta Bobby didiskualifikasi

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” ucapnya.

Lulus sebagai Sarjana Ilmu Hukum UII pada 1983, Suhartoyo melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, Jakarta, dan lulus tahun 2003. Sementara, gelar Doktor Ilmu Hukum diraih Suhartoyo pada 2014 dari Universitas Jayabaya, Jakarta.

Menjadi hakim konstitusi

Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada tahun 1986.

Setelahnya, selama puluhan tahun hingga 2011, ia dipercaya menjadi hakim pengadilan negeri di beberapa kota.

Di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Suhartoyo juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk menggantikan hakim Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

Pencalonan Suhartoyo sebagai hakim MK kala itu mendapat penolakan dari Komisi Yudisial (KY). Sebabnya, KY menduga bahwa Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali Sudjiono Timan, pengusaha yang terseret perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sementara, Suhartoyo menyebut tidak pernah menyidangkan perkara korupsi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

Kendati demikian, selaku Ketua PN Jaksel ketika itu, Suhartoyo mengakui bahwa dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut Suhartoyo, KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono Timan mirip dengan namanya.

Meski sempat muncul polemik, pada akhirnya Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020.

Suhartoyo ditetapkan sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur MA.

Akhir 2019, ketika jabatan Suhartoyo hampir berakhir, MA kembali mengusulkan mantan Ketua PN Jaksel tersebut sebagai hakim konstitusi. Lagi-lagi, Suhartoyo terpilih.

Halaman
1234

Berita Terkini