Berita Kutim Terkini

Pemkab Kutai Timur Pastikan TK2D Tetap Terima Gaji hingga Resmi Jadi PPPK

Penulis: Ardiana
Editor: Nur Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) tetap menerima gaji sampai resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah.

Ia membeberkan, TK2D Kutim tetap menerima gaji seperti biasa, sembari menunggu penerbitan SK PPPK yang dijadwalkan rampung pada Maret 2025 mendatang.

Baca juga: Kutim Sabet Penghargaan Kepemudaan, Ketua DPRD Soroti Potensi Pemuda Dalam Pembangunan 

Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan komitmen pemerintah dalam menjaga gak TK2D Kutim selama proses transisi. 

"Seluruh TK2D di Kutai Timur akan diberikan surat keputusan (SK) perpanjangan sebagai tenaga honorer daerah hingga Desember 2025," jelasnya, Minggu (12/1/2025). 

"Jika SK PPPK terbit sesuai rencana, maka status mereka berubah secara otomatis dari tenaga honorer menjadi PPPK," lanjutnya. 

Misliansyah juga mengatakan, kebijakan ini juga dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi para TK2D.

"Kami ingin memastikan bahwa selama proses administrasi berlangsung, tidak ada TK2D yang merasa tidak diperhatikan. Hak-hak mereka akan tetap terjamin," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap, kebijakan ini dapat memberikan dorongan moral bagi para TK2D agar tetap melaksanakan tugas dengan optimal.

Sebab, baginya, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja kontrak di daerah. 

Seiring dengan penyesuaian aturan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

"Tenaga honorer daerah di Kutim tidak hanya mendapatkan kepastian gaji, tetapi juga jaminan peningkatan status dan kesejahteraan di masa mendatang," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini