Pilkada Jatim 2024

Risma dan Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Pemenang Pilgub Jatim 2024, Khofifah Tanggapi Santai

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jawa Timur dengan suara terbanyak Khofifah Indar Parawansa menanggapi santai gugatan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor satu Luluh Nur Hamidah dan Haji Lukmanul Hakim MSI dan pasangan calon dengan nomor tiga Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata dia.

Baca juga: Kisah Medi Bastoni Jalan Kaki dari Tulungagung ke IKN Nusantara, Nazar Relawan Prabowo dan Khofifah

Bukan Tanpa Dasar

Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.

Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.

Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilkada Jatim 2024.

Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?

Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Emil Dardak.

"Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Wiyono.

Siapkan Saksi Kunci

Tim dari Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans telah menyiapkan sejumlah saksi setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

"Kita akan siapkan saksi semuanya," ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Risma-Gus Hans di MK, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024).

Namun, Ronny belum bisa membeberkan jumlah saksi dan siapa yang dipersiapkan untuk menyampaikan dalam persidangan sengketa Pilkada Jatim.

"Karena ini bagian dari strategi dari kami. Dan kami juga sampaikan, bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berbicara di muka persidangan," kata Ronny.

Sejumlah saksi yang masih dirahasiakan bertujuan untuk menghindari intimidasi, khususnya menjelang persidangan gugatan yang diajukan.

Baca juga: Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun

"Semua mata ikut mengawasi, rekan-rekan media ikut mengawasi, dan ini perlu diingat, ini ditonton oleh jutaan masyarakat yang ada di Indonesia," kata Ronny.

Untuk diketahui, tim Risma-Hans mendaftarkan gugatan pada Rabu sekitar pukul 22.34 WIB. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman
123

Berita Terkini