Pilkada Jatim 2024

Tahap Kedua Sidang Sengkata Pilkada 2024 di MK Hari Ini, Pilgub Jatim jadi Perkara Paling Mencolok

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA JATIM 2024 - Dua cagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Tri Rismaharini. Dilansir dari laman mkri.id, perkara yang paling mencolok dalam sidang perdana agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Tahap kedua dari sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Jumat (17/1/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan 34 perkara dari 310 perkara yang tergistrasi dengan agenda mendengarkan keterangan para termohon.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Jatim 2024, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

Dilansir dari laman mkri.id, perkara yang paling mencolok dalam sidang perdana agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

Pilgub Jatim ini diketahui diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.

Dalil yang mereka ajukan adalah dugaan manipulasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) dan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim yang memenangkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Risma-Gus Hans juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.

Selain pilgub Jatim, terdapat juga sembilan perkara pemilihan walikota dan wakil walikota yang akan disidangkan dengan agenda yang sama.

Sedangkan perkara paling banyak terkait pemilihan bupati dan wakil bupati dengan 24 perkara.

Sidang tahap kedua ini dilanjutkan setelah sidang tahap pertama berakhir, yakni agenda pemeriksaan pendahuluan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, agenda sidang yang akan memberikan kesempatan termohon menjawab tuduhan kecurangan dari pemohon itu akan berjalan hingga akhir pekan depan.

"Dan agenda ini akan sampai akhir minggu depan," kata Arsul kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Persoalkan Pembagian Bansos dan Beberapa Kejanggalan

Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

Sidang perdana sengkata Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim 2024.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

"Mendiskualifikasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024," ujar Wiyono dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang

Selain itu, Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.

Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Peran Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis Artikel Kompas.id Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.

Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilkada Jatim 2024.

Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?

Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Emil Dardak.

"Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Wiyono.

Siapkan Saksi Kunci

Tim dari Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans telah menyiapkan sejumlah saksi setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

"Kita akan siapkan saksi semuanya," ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Risma-Gus Hans di MK, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024).

Namun, Ronny belum bisa membeberkan jumlah saksi dan siapa yang dipersiapkan untuk menyampaikan dalam persidangan sengketa Pilkada Jatim.

"Karena ini bagian dari strategi dari kami. Dan kami juga sampaikan, bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berbicara di muka persidangan," kata Ronny.

Sejumlah saksi yang masih dirahasiakan bertujuan untuk menghindari intimidasi, khususnya menjelang persidangan gugatan yang diajukan.

Baca juga: Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun

"Semua mata ikut mengawasi, rekan-rekan media ikut mengawasi, dan ini perlu diingat, ini ditonton oleh jutaan masyarakat yang ada di Indonesia," kata Ronny.

Untuk diketahui, tim Risma-Hans mendaftarkan gugatan pada Rabu sekitar pukul 22.34 WIB. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebelumnya diberitakan, KPUD Jawa Timur menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024, Senin (9/12/2024) malam.

Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).

Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai rapat pleno rekapitulasi suara di Hotel Dobel Tri Surabaya, Senin malam.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim mencapai 32.081.667.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Persoalkan Pembagian Bansos dan Beberapa Kejanggalan

Suara sah sebanyak 20.732.592, sementara suara tidak sah 1.204.610.

Pilkada Jatim 2024 diikuti tiga pasangan calon.

Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, diusung PKB.

Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, didukung koalisi 15 partai politik, termasuk PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP.

Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Berita Terkini