Pilkada Sumut 2024

Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024 di MK, Kubu Bobby Nasution Bantah Cawe-cawe Pj Gubernur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA SUMUT - Bobby Nasution (kiri) dan Edy Rahmayadi (kanan). Kubu Bobby Nasution bantah cawe-cawe Pj Gubernur

Pimpinan majelis hakim, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sempat menegur kuasa hukum KPU Sumatera Utara (Sumut), Unoto Dwi Yulianto, karena memaparkan keterangan melalui data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti. Suhartoyo meminta KPU melampirkan bukti saat bicara.

Teguran itu dicetuskan  oleh Suhartoyo Unoto terkait dalil dari pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang menyebut partisipasi pemilih di Sumut rendah.

"Terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68 persen, partisipasi pemilihan Pilpres dan Pileg 81 persen, pemilihan serentak 2020 76 persen Yang Mulia, dan jika dibandingkan dengan Pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta," ucap Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.

Sontak Suhartoyo mempertanyakan data partisipasi pemilih 68 persen tersebut. Unoto menjawab jika data itu berasal dari berita.

"Datanya dari mana yang 68 persen?" tanya Suhartoyo.

"Dari berita," jawab Unoto.

"Berita apa?" tanya Suhartoyo.

"Nanti akan kita usulkan jadi bukti," jawab Unoto.

Suhartoyo mempertanyakan asal usul data tersebut. Unoto mengatakan bukti itu belum diajukan ke MK.

"Belum diajukan?" tanya Suhartoyo.

"Belum," jawab Unoto.

Suhartoyo pun menegur Unoto karena bicara tanpa bukti. Suhartoyo mengatakan hal-hal yang disampaikan di MK harus memiliki bukti.

"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," ucap Suhartoyo.

"Baik Yang Mulia," jawab Unoto.

Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana?" tanya Suhartoyo.

Halaman
1234

Berita Terkini