Pilkada Sumut 2024

Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024 di MK, Kubu Bobby Nasution Bantah Cawe-cawe Pj Gubernur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA SUMUT - Bobby Nasution (kiri) dan Edy Rahmayadi (kanan). Kubu Bobby Nasution bantah cawe-cawe Pj Gubernur

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 di Mahkamah Konstitusi, kubu Bobby Nasution bantah cawe-cawe Pj Gubernur.

Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, menepis tudingan dari tim lawan terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam upaya memenangkan pasangan Bobby-Surya pada Pilkada 2024.

Dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung Rabu (22/1/2025), kuasa hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, menyebut tuduhan ihwal Agus Fatoni memperkenalkan Bobby sebagai calon gubernur saat safari dakwah di acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 sebagai fitnah. 

"Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," ujar Rivai di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024, Kubu Bobby-Surya Tuduh Balik Edy-Hasan Lakukan Kecurangan TSM

Rivai menegaskan Bobby hadir di acara tersebut atas undangan resmi sebagai Wali Kota Medan bersama dengan bupati dan wali kota lainnya di Sumut.

“Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," jelas Rivai.

SENGKETA PILKADA SUMUT - Bobby Nasution (kiri) dan Edy Rahmayadi (kanan) (Kolase Tribunnews)

Sebagai informasi, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mendalilkan keterlibatan Pj Gubernur Sumur Agus Fatoni untuk memenangkan Bobby-Surya.

Mereka menilai adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan aparatur negara dalam memenangkan Bobby-Surya. 

Pasangan Edy-Hasan mengeklaim memiliki 83 bukti pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan ASN.

Yance Aswin, kuasa hukum Edy-Hasan, menyoroti kejanggalan perolehan suara pasangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan, di mana mereka meraih 100 persen suara meski tidak pernah berkampanye di wilayah tersebut.

Diketahui, KPU Sumut sebelumnya menetapkan pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara, mengalahkan Edy-Hasan yang meraih 2.009.311 suara.

Hasil ini menjadi pemicu sengketa yang kini bergulir di MK.

Sidang Sengketa Pilkada, Bantahan Tim Bobby-Surya Dinilai Kurang Menggigit

Lanjutan sidang sengketa Pilkada Sumut kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pimpinan majelis hakim, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sempat menegur kuasa hukum KPU Sumatera Utara (Sumut), Unoto Dwi Yulianto, karena memaparkan keterangan melalui data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti. Suhartoyo meminta KPU melampirkan bukti saat bicara.

Teguran itu dicetuskan  oleh Suhartoyo Unoto terkait dalil dari pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang menyebut partisipasi pemilih di Sumut rendah.

"Terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah menurut permohonan pemohon, jika saja pemohon lebih fair, lebih jujur dan terbuka, maka berdasarkan fakta dan perbandingan pemilihan serentak tahun 2024 itu 68 persen, partisipasi pemilihan Pilpres dan Pileg 81 persen, pemilihan serentak 2020 76 persen Yang Mulia, dan jika dibandingkan dengan Pilgub di tahun 2024 pemilihan Gubernur Jakarta," ucap Unoto yang dipotong oleh Suhartoyo.

Sontak Suhartoyo mempertanyakan data partisipasi pemilih 68 persen tersebut. Unoto menjawab jika data itu berasal dari berita.

"Datanya dari mana yang 68 persen?" tanya Suhartoyo.

"Dari berita," jawab Unoto.

"Berita apa?" tanya Suhartoyo.

"Nanti akan kita usulkan jadi bukti," jawab Unoto.

Suhartoyo mempertanyakan asal usul data tersebut. Unoto mengatakan bukti itu belum diajukan ke MK.

"Belum diajukan?" tanya Suhartoyo.

"Belum," jawab Unoto.

Suhartoyo pun menegur Unoto karena bicara tanpa bukti. Suhartoyo mengatakan hal-hal yang disampaikan di MK harus memiliki bukti.

"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya," ucap Suhartoyo.

"Baik Yang Mulia," jawab Unoto.

Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana?" tanya Suhartoyo.

"Berita pernyataan dari KPU Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.

Selanjutnya, dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Umum Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311," tuturnya.

Dalam sidang lanjutan, Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya juga membantah tudingan kubu Edy Rahmayadi.

Kubu Nasution Bobby menyatakan tidak ada pengerahan ASN ataupun cawe-cawe dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.

"Tidak benar, karena faktanya yang diundang oleh Pj Gubernur Sumatera adalah seluruh Bupati-Wali Kota Sumatera Utara. Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar pengacara tim Bobby-Surya.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.

Di sidang kedua ini, kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, menuding balik kubu paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, terkait dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Kuasa hukum Bobby-Surya, Qhaiszhar Iql Pandjaitan mengatakan, pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy-Hasan.

"Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar Qhaizhar dalam sidang Panel I Mahkamah Konstitusi. 

Qhaizhar menjelaskan, bentuk pelanggaran yang disampaikan pemohon merupakan tuduhan pelanggaran individu dari termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu.

Menurutnya, hal itu tidak berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM. 

 "Di samping pemohon pun tidak mendalilkan keterlibatan pihak terkait maupun tim pemenangannya dalam dugaan yang dilaporkannya tersebut," katanya. 

Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan  dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan. Dan juga sudah masuk ke ranah Bawaslu Sumut. 

"Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah," imbuh Qhaiszhar.

Atas dasar tersebut, dalam eksepsinya, kubu Bobby-Surya meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan dari Edy-Hasan.

Merespon bantahan tim Bobby-Surya, Tim Hukum Edy-Hasan, Yance menilai bantahan tidak kuat. 

"Kurang menggigit," kata Yance singkat. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sidang Sengketa Pilkada, Bantahan Tim Bobby-Surya Dinilai Kurang Menggigit

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Bobby Nasution Bantah Tudingan Edy Rahmayadi soal Keterlibatan Pj Gubernur Sumut di Pilkada

Berita Terkini