Pilkada Sumut 2024

Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024, Kubu Bobby-Surya Tuduh Balik Edy-Hasan Lakukan Kecurangan TSM

Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, kubu Bobby Nasution-Surya tuduh balik kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri, terkait dalil kecurangan TSM

TribunNewsmaker | Instagram @kpuprovsumutofficial
SENGKETA PILKADA 2024 - Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, kubu Bobby-Surya tuduh balik Edy-Hasan lakukan kecurangan TSM 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, kubu Bobby Nasution-Surya tuduh balik kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri, terkait dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kuasa hukum Bobby-Surya, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, mengatakan, pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy-Hasan.

"Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar Qhaiszhar dalam sidang Panel I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Qhaiszhar menjelaskan, bentuk pelanggaran yang disampaikan pemohon merupakan tuduhan pelanggaran individu dari termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu.

Baca juga: Live Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Hakim Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu dan Kubu Owena

Menurut dia, hal itu tidak berhubungan satu dengan yang lainnya, sehingga tidak tergambar adanya pelanggaran yang bersifat TSM.

"Di samping pemohon pun tidak mendalilkan keterlibatan pihak terkait maupun tim pemenangannya dalam dugaan yang dilaporkannya tersebut," katanya.

PILKADA SUMUT 2024 - Dua cagub di Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi.
PILKADA SUMUT 2024 - Dua cagub di Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. (Tangkap layar YouTube KPU PROVINSI SUMUT)

Dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan kubu Edy-Hasan juga dinilai tidak berkolerasi dan tidak mengubah hasil perolehan suara secara signifikan.

"Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah," imbuh Qhaiszhar.

Atas dasar tersebut, dalam eksepsinya, kubu Bobby-Surya meminta MK mengabulkan eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan dari Edy-Hasan.

Sebelumnya, kubu Edy-Hasan mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Bobby-Surya.

Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu disebut melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Pilgub Sumatera Utara.

Selain itu, Bobby-Surya juga disebut membuat beberapa program yang mengerek elektoral mereka. Tuduhan politik uang juga menjadi bagian dari pelanggaran TSM yang didalilkan oleh Edy-Hasan.

Pj Gubernur Sumut Dituduh Safari untuk Perkenalkan Bobby, Pihak Bobby: Fitnah

Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, membantah tuduhan yang menyebut safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) digelar untuk memenangkan pasangan Bobby-Surya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, merespons dalil yang disampaikan kubu pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 di ruang sidang Panel I, Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved