Pilkada Sulteng 2024

Putusan Dismissal MK Pilkada Sulawesi Tengah 2024, Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim Ditolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Berikut hasil putusan dismissal MK Pilkada Sulteng 2024, gugatan Ahmad Ali ditolak. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil putusan dismissal MK Pilkada Sulteng 2024, gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim ditolak.

Dengan begitu, Anwar Hafid – Reny Lamadjido resmi memenangkan Pilkada Sulteng 2024 dan akan dilantik Prabowo Subianto.

Dilansir dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri tidak dapat diterima. 

Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada di Sulawesi Tengah, Nasib Gubernur Terpilih Anwar Hafid?

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.

PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Berikut hasil putusan dismissal MK Pilkada Sulteng 2024, gugatan Ahmad Ali ditolak. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara.

Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).

Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah  beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon,  keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah.

Demikian dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.

Profil Anwar Hafid

Drs H Anwar Hafid, M Si, adalah mantan Bupati Morowali.

Pria kelahiran 14 Agustus 1969 di Wosu, Bungku Barat, Kabupaten Morowali ini menjabat Bupati Morowali selama dua periode, mulai 2007 hingga 2018.
 
Saat menjabat Bupati Morowali di periode pertama, anak pasangan H Abdul Hafid dan Hj Misrah belum genap berusia 40 tahun.

Sehingga, Anwar Hafid suami Hj Nirwanti Bahasoan, S.P ini mendapat julukan bupati termuda.
 
Sebelum menjadi bupati, Anwar Hafid pernah menjabat sebagai Asisten Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
 
Morowali adalah sebuah kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Poso di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
 
Ibu kota Kabupaten Morowali adalah Bungku.

Kabupaten muda ini memiliki berbagai potensi cukup besar, baik di sektor perkebunan, pertanian, kelautan, perikanan maupun pariwisata.
 
Sektor yang paling potensial di Morowali adalah pertambangan.

Tidak mengherankan jika banyak orang menyebut kabupaten ini sebagai tanah 1001 tambang.

Jenis tambang di Morowali, di antaranya nikel, marmer, minyak bumi, dan kromit.

Selain pertambangan, daerah kaya hasil "sentuhan tangan" Anwar Hafid ini juga terdapat banyak perkebunan sawit.
 
Anwar Hafid dikenal sebagai figur yang merakyat.

Tak heran jika Anwar yang mendapatkan gelar magisternya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia terpilih untuk kedua kalinya menjadi bupati setelah periode pertamanya pada tahun 2007-2012 lalu.
 
 Bupati Pertama Terapkan Kuliah Gratis
 
Selama menjabat bupati pada periode pertama (2007-2012), alumni Fakultas MIPA UMI ini berhasil melakukan banyak perubahan di Morowali.

Hal yang paling menonjol di periode pertama kekuasaannya adalah digulirkannya program Pendidikan Gratis dan Kesehatan Gratis.
 
Program Pendidikan Gratis yang digulirkan Anwar untuk memberikan kesempatan kepada warga Morowali untuk mengenyam pendidikan formal, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Saat itu, Morowali menjadi satu-satunya kabupaten yang menerapkan pendidikan gratis hingga SMA.
 
 Di periode kepemimpinannya yang kedua (2013-2017), program Pendidikan dan Kesehatan Gratis masih tetap bergulir.

Bahkan, khusus di sektor pendidikan, kini putera-puteri Morowali bisa kuliah dengan mudah.

Pasalnya, terobosan fenomenal kembali diluncurkan oleh H Anwar Hafid di periodenya yang kedua, yaitu Kuliah Gratis.
 
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali telah menganggarkan melalui APBD yang dialokasikan untuk bantuan dana pendidikan strata satu (sarjana) bagi putera-puteri Morowali.

Hal ini tentunya bertujuan untuk memajukan kualitas sumber daya manusia (SDM) anak-anak daerah.

Dengan adanya program tersebut, tentunya semua pihak berharap bahwa tidak akan ada lagi anak-anak Morowali yang tidak kuliah hanya karena terhambat persoalan ekonomi.

Karena, Pemerintah Kabupaten Morowali telah menyiapkan dana untuk membantu biaya perkuliahan.

Program ini termasuk satu-satunya di Indonesia.
 
 Program kuliah gratis ini bukannya tanpa rintangan.

Harus diakui bahwa tidak semua rencana dapat berjalan dengan mulus.

Mulai dari persoalan pendataan, serta kendala-kendala lainnya, menjadi penghambat bagi program ini di awal peluncurannya pada tahun 2013.

Namun, tentunya itu adalah hal biasa yang pasti terjadi.

Bahwa, segala sesuatu akan terasa rumit pada awal-awalnya, namun ketika sudah mulai berjalan, pelan-pelan akan menjadi ringan.
 
 Program Kuliah Gratis adalah sesuatu yang mulia, perwujudan dari tanggung jawab negara terhadap warganya, seperti diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pendidikan.

Hanya saja kemudian, program ini perlu pengawasan yang ketat dari semua elemen yang ada agar benar-benar berjalan seperti seharusnya.

Sebab, sebagus apa pun sebuah rencana, jika pelaksanaannya tidak profesional maka hasilnya akan melenceng dari rencana, bahkan bisa-bisa merugikan daerah serta negara.
 
Alasan Anwar Hafid menerapkan kebijakan tersebut karena merasa berutang budi kepada rakyat yang telah memilihnya tanpa politik transaksional.
 
 "Rakyat memilih saya jadi Bupati Morowali tidak dengan uang," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sepak Terjang 3 Calon Gubernur Sulawesi Tengah atau Sulteng, Rusdy Mastura, Ahmad Ali & Anwar Hafid

Berita Terkini