Berita Kaltim Terkini

DJP Kaltimtara Luncurkan Piagam Wajib Pajak untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Penulis: Ardiana
Editor: Miftah Aulia Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIAGAM WAJIB PAJAK - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter sebagai langkah memperkuat kepercayaan publik dan membangun hubungan harmonis antara negara dan wajib pajak. (HO/DJP KALTIMTARA)

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (DJP Kaltimtara) meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’Charter.

Hal ini dilakukan sebagai langkah memperkuat kepercayaan publik dan membangun hubungan harmonis antara negara dan wajib pajak.

Peresmian dipimpin Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Heru Narwanta, di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Senin (11/8/2025).

Acara turut dihadiri Wakil Walikota Balikpapan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca juga: Hari Pajak 2025, DJP Kaltimtara Ajak Pegawai Jaga Integritas

"Pelaksanaan Hak dan Kewajiban wajib pajak tetap harus mengutamakan sikap kolaboratif dan partisipatif dari Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak," ujar Heru melalui siaran pers yang diterima Tribunkaltim.co.

Piagam Wajib Pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.

Dokumen ini memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP Kaltimtara untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara Wajib Pajak dan negara," tambah Heru.

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Catat Pencapaian Realisasi Kinerja Penerimaan Pajak 2024 Capai 100,73 Persen

Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak wajib pajak, seperti hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Selain itu, terdapat 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP Kaltimtara.

Heru menjelaskan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan dan acuan transparansi bagi petugas pajak maupun masyarakat.

Dokumen ini juga diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan agar seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DJP Kaltimtara Sebut Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp26,60 Triliun Hingga Akhir September 2024

Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa peluncuran Piagam Wajib Pajak menjadi bukti DJP Kaltimtara tidak hanya menjalankan fungsi pemungutan pajak, tetapi juga memberikan jaminan kepastian layanan, penghormatan terhadap hak wajib pajak, dan memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan.

Berikut hak dan kewajiban Wajib Pajak yang tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), di antaranya:

Hak Wajib Pajak

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

Halaman
12

Berita Terkini