Berita Kaltim Terkini

Tanggapan Komisi III Setelah Sidak Proyek Rehab Gedung A, C, D dan E DPRD Kaltim yang Telah Selesai

Penulis: Ata
Editor: Nur Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK KANTOR DPRD KALTIM - Komisi III lakukan sidak pasca proyek rehab Gedung A,C,D dan E DPRD Kaltim selesai. Pihak kontraktor, Sekretariat Dewan dan Dinas PUPR-Pera diajak mengecek apa saja item yang masih terdapat kekurangan. (Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sementara itu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR–Pera Kaltim, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa nilai kontrak Rp55 miliar tersebut melingkupi gedung A,C,D dan E.

“Pekerjaan gedung D–E atap, plafon semua di gedung D kemudian AC dan keramik, kalau di gedung D keramiknya tidak, tapi AC-nya dan atap. Pengecatan luar seluruh gedung A,C,D dan E dengan waktu perawatan 6 bulan,” terangnya.

Terkait keluhan ruangan anggota dewan dan adanya barang elektronik yang hilang, Rahmat menjawab satu persatu.

Ruang anggota dewan, rupanya tidak semua dilakukan rehab, dan nantinya jika masih perlu akan ada kembali kegiatan.

Barang yang hilang dan beberapa barang yang rusak juga akan diidentifikasi lagi, dan akan kembali dibicarakan terkait siapa yang akan mengganti rugi.

“Memang tidak ditangani dan tidak masuk dalam kontrak, nanti diidentifikasi lagi, mana yang masih perlu, diusulkan untuk kegiatan berikutnya, tidak masuk (sofa atau kursi), nanti diusulkan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

“Kita juga diskusi juga, kalau beban (ganti rugi) kita bicarakan lagi. Contoh tadi TV hilang, mungkin bukan hilang, tapi menurut saya saat pemasangan partisi kan mesti dibuka dulu, nah cuman yang buka dan menaruh dimana, itu yang masih kita diskusikan,” tandasnya.(*)

 

Berita Terkini