Idul Fitri 2025

THR 2025 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Nominal yang Diterima, Belum 1 Tahun Bekerja Tetap Dapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR SWASTA 2025 - Ilustrasi uang rupiah, diolah di Canva Jumat (7/3/2025). Berikut perkiraan tanggal pencairan THR 2025 untuk pegawai swasta lengkap aturan dan nominal yang diterima. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan THR 2025 karyawan swasta cair? Simak perkiraan jadwal dan nominal yang diterima.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, banyak karyawan swasta menanti kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Tak hanya pegawai PNS, pegawai swasta pun berhak mendapat THR.

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Nominal THR Pensiunan PNS 2025 dan Jadwal Pencairan, 4 Komponen Uang yang Masuk Rekening

Untuk THR 2025 pun dipastikan akan diterima bulan Maret ini.

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin 17 Februari 2025.

THR SWASTA 2025 - Ilustrasi uang rupiah, diolah di Canva Jumat (7/3/2025). Berikut perkiraan tanggal pencairan THR 2025 untuk pegawai swasta lengkap aturan dan nominal yang diterima. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

Setiap tahun, pertanyaan mengenai jadwal pencairan dan nominal yang diterima selalu menjadi perhatian utama, terutama bagi karyawan yang belum genap bekerja satu tahun.  

Berdasarkan regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetap berhak mendapatkan THR, meskipun jumlahnya dihitung secara proporsional.

Artinya, meskipun seorang karyawan belum genap bekerja selama 12 bulan, mereka tetap akan menerima THR sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Hal ini memberikan kepastian bagi pekerja, terutama mereka yang baru bergabung dengan perusahaan dalam beberapa bulan terakhir.  

Nominal THR yang diterima oleh karyawan swasta umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Sementara itu, bagi yang belum genap satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.

 Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami hak mereka dan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jadwal THR 2025 karyawan swasta

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

 Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

Aturan THR karyawan swasta

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas

- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi bagi perusahaan

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

THR PNS

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan cair bulan Maret.

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin 17 Februari 2025.

Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga membantu para PNS memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku. Lalu, kapan THR 2025 PNS cair?

Jadwal pencairan THR PNS 2025 Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.

Ini berarti, pencairan THR PNS kemungkinan besar dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Meski begitu, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Biasanya regulasi terkait THR akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan. Lebih lanjut, siapa saja ASN yang berhak menerima THR 2025?

Kelompok ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR

Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. Kriteria bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 antara lain:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Komponen dan besaran THR PNS 2025

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BEDA Jadwal THR PNS dan Karyawan Swasta Tahun 2025 Lengkap Rincian Besaran hingga Nominal

Berita Terkini