Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 24 Maret

Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Samir Paturusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR THR - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menyiapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, di kompleks kantor Walikota lama, di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (17/3/2025). Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, dan jika ditemukan pelanggaran, Disnaker akan memberikan teguran hingga tindakan lebih lanjut terhadap perusahaan terkait. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN).

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 24 Maret 2025, atau tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah membuka Posko Pengaduan THR sejak Sabtu (15/3/2025) untuk menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR. 

Posko ini akan beroperasi selama bulan Ramadan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi.

“Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada 850 perusahaan dan badan usaha agar pembayaran THR sesuai aturan,” ujar Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Bontang, Anang Prastowo, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Terjawab Besaran THR Polri 2025, Inilah Aturan Pemberian THR PNS dan Polri, Cek Cara Hitung THR 2025

Ia menjelaskan Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Berdasarkan aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah satu kali gaji.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tepat waktu. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, mereka bisa dikenakan sanksi administratif.

Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.

"Perusahaan dikenakan saksi jika tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR karyawan. Itu jelas diatur dalam Permenaker 6," ungkapnya 

Untuk itu Disnaker Bontang meminta, pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan untuk segera melapor ke posko pengaduan agar dapat ditindaklanjuti. 

Baca juga: THR Pensiunan 2025 Cair Jam Berapa? Info Taspen dan Besaran Nominalnya, Gaji ke-13 Bulan Juni

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, dan jika ditemukan pelanggaran, Disnaker akan memberikan teguran hingga tindakan lebih lanjut terhadap perusahaan terkait.

"Dengan adanya posko ini, kami berharap perusahaan lebih patuh dalam memenuhi hak pekerja, dan jika ada kendala, bisa segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkini