Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025.
Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM.
Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
Yang perlu diingat:
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan/penyalahgunaan.
- Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
- Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana PIP Cair Mulai 10 April 2025, Cek Siswa Penerima Lewat SIPINTAR.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram