Tambang Rusak Hutan Unmul

Hutan Pendidikan Unmul Dirambah, LHKP Muhammadiyah Samarinda Desak Penegak Hukum Tak Pandang Bulu

Penulis: Gregorius Agung Salmon
Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAMBAHAN HUTAN - Kegiatan pematangan lahan di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Terkait hal ini, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Kota Samarinda, Anderyan Noor, desak penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.(HO/FAHUTAN UNMUL)

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menyampaikan keprihatinannya atas perambahan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), tepatnya di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). 

Ketua LHKP Muhammadiyah Samarinda, Anderyan Noor kepada TribunKaltim.co mengatakan, tindakan perambahan hutan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup, hukum, dan masa depan keberlanjutan kawasan hutan kota yang memiliki fungsi vital sebagai paru-paru Samarinda serta laboratorium alam untuk pendidikan dan penelitian.

"Kami mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur beserta kapolres dan aparat polisi kehutanan untuk segera bertindak tegas. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan Unmul," tegas Andre, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Penjelasan Gakkum KLHK Kalimantan Bukan Abaikan Aduan KHDTK Unmul yang Telah Lapor Tahun 2024

Selain itu, Andre juga mengutuk keras segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap mahasiswa Fakultas Kehutanan yang tengah menjalankan tugasnya dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

"Mahasiswa adalah garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai akademik dan keberlanjutan lingkungan. Intimidasi terhadap mereka adalah bentuk pelecehan terhadap dunia pendidikan dan harus diusut secara tuntas," tambahnya.

Baca juga: DPD RI Desak Usut Tuntas Perusakan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda, Persiapkan Langkah Advokasi

LHKP Muhammadiyah Samarinda pun menyerukan seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan hutan Unmul sebagai warisan ekologis dan pendidikan.(*)

 

Berita Terkini