Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Penulis: Muhammad Ridwan
Editor: Nur Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JARINGAN NARKOBA - Polres Bontang meringkus 4 orang yang terkait jaringan sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Para tersangka ini terancam penjara 20 tahun, Selasa (15/4/2025). (HO Polres Bontang).

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang menguasai peredaran sabu di Bontang. 

Dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan pada Minggu (13/4/2025), empat orang terlibat dalam transaksi narkotika ini, termasuk dua wanita yang dicurigai sebagai pengedar.

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 16.55 WIB, di mana Fi (25) diamankan oleh polisi setelah terlihat mencurigakan di pinggir jalan di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Saat hendak diperiksa, Fi mencoba membuang bungkus plastik yang ternyata berisi sabu.

Baca juga: Disnaker Ungkap Tantangan Bonus Demografi di Bontang, Hanya 20 Persen Pencaker Siap Kerja

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Fi sempat buang bungkus plastik berisi sabu. Dari situlah kami mendapatkan bukti bahwa dia terlibat dalam jaringan narkoba," ujar AKP Rihard Nixon, Selasa (15/4/2025).

Pengembangan dari penangkapan Fi menunjukkan bahwa ia mendapatkan sabu dari RA (22), yang juga warga Tanjung Laut Indah. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Polisi langsung mengembangkan kasus ini lebih lanjut. RA, yang tinggal satu rumah dengan Fi, kemudian ditangkap pada hari yang sama. 

Dari pengakuannya, RA mendapatkan pasokan sabu dari MA (24), seorang pria yang juga tinggal di kawasan Tanjung Laut.

Penangkapan MA berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB, di jalan raya Tanjung Laut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,27 gram, uang hasil penjualan senilai Rp600.000, serta ponsel yang digunakan MA untuk bertransaksi.

Tak hanya itu, setengah jam setelah penangkapan MA, polisi kembali mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap Su (46) di rumahnya di Tanjung Laut Indah. 

Su diketahui mendapatkan pasokan sabu dari MA untuk dijual kembali. Dari penggeledahan di rumah Su, ditemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram, uang tunai Rp250.000, dan ponsel miliknya.

Keempat tersangka kini dijebloskan ke tahanan Mapolres Bontang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Jaringan ini kami ungkap berkat laporan masyarakat dan kerjasama yang baik dengan pihak terkait. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkini