Tribun Kaltim Hari Ini

Program Pemutihan Denda Pajak di Kaltim Tetap Dilayani Kendaraan yang Nunggak Pajak 10 Tahun

Penulis: Geafry Necolsen
Editor: Nur Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN PAJAK BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Petugas sedang melaksanakan cek fisik kendaraan di Samsat Balikpapan, Senin (14/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)   

TRIBUNKALTIM.CO. BONTANG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

Baca juga: Viral Info Razia Pajak Kendaraan di Balikpapan hingga Biaya Derek Rp 400 Ribu, Polisi Pastikan Hoaks

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar, mengatakan kebijakan ini menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Selama masa pemutihan ini, cukup bayar pajak pokok tahun 2025 saja. Denda dan tunggakan tahun sebelumnya dihapus," jelas Reza saat dihubungi via telepon, Rabu (16/4/2025).

Reza mencontohkan, dalam kasus kendaraan yang baru saja memperoleh BPKB dan sebelumnya tidak membayar pajak hingga 10 tahun, pemilik kendaraan tetap dapat memanfaatkan program ini.

"Selama syarat kelengkapan administrasi seperti BPKB dan STNK sudah lengkap, maka bisa ikut pemutihan. Mekanismenya seperti pembayaran pajak lima tahunan," ungkapnya.

Adapun teknis pemeriksaan kendaraan tetap berlaku. Kendaraan wajib menjalani cek fisik sebagai salah satu syarat administrasi. 

PENGHAPUSAN DENDA PAJAK - Pelayanan Pajak di Kantor Samsat, di MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara, Senin (14/4/2025). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disambut antusias oleh warga Kota Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)


Namun, bila lokasi kendaraan berbeda dengan domisili pelat nomor (nopol), wajib pajak bisa melakukan cek fisik bantuan.

"Misalnya pelat kendaraan Bontang, tapi posisi kendaraan sekarang ada di Samarinda, maka cek fisik bisa dilakukan di Samarinda. Proses pembayaran tetap dilakukan di daerah asal nopol, dalam hal ini Bontang," jelas Reza.

Ia mengimbau masyarakat Bontang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban pembayaran, pemutihan juga membantu legalitas kendaraan masyarakat menjadi tertib administrasi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bontang mencatatkan antusiasme tinggi dari masyarakat. Dalam sepekan pelaksanaannya, sejak 8 hingga 14 April 2025, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.425.428.206 dari total 2.390 unit kendaraan.

Program yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan dan tunggakan masa lalu. Masyarakat cukup membayar pajak pokok sesuai tahun berjalan.

Pengolah Data dan Informasi UPTD PPRD Bontang, Rasyana Cahyanita menyebut respons masyarakat luar biasa. Bahkan warga yang hanya terlambat sebulan pun memanfaatkan program ini.(*)

Berita Terkini