TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Sabtu (3/5/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pembinaan lanjutan yang lebih optimal dan sesuai dengan kapasitas serta karakteristik WBP.
Sebelum dipindahkan, seluruh WBP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas klinik dan proses pendataan lengkap oleh bagian Registrasi Rutan.
Proses pemindahan dilakukan menggunakan kendaraan Transpas milik Rutan Balikpapan dengan pengawalan ketat dari petugas pengamanan serta aparat Polresta Balikpapan.
Baca juga: Tekan Kepadatan Hunian Tahanan, 50 Warga Binaan Rutan Balikpapan Dimutasi ke Lapas Samarinda
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, mengatakan langkah ini penting untuk mengatasi overkapasitas serta memastikan WBP mendapat program pembinaan secara maksimal.
Rutan berfungsi sebagai tempat tahanan sementara. Dengan jumlah penghuni yang terus bertambah.
"Pemindahan ini menjadi upaya kami untuk memastikan WBP mendapatkan program pembinaan yang lebih terstruktur dan maksimal di Lapas,” kata Agus saat dikonfirmasi TribunKaltim.co.
Sebelum keberangkatan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Luby Lukman Zakaria, turut memberikan arahan, motivasi, dan doa bersama kepada para WBP.
Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan moral bagi mereka yang akan memulai proses pembinaan di tempat yang baru.
Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Balikpapan Tebar 4.100 Benih Ikan Lele
Pemindahan ini juga disebut sebagai wujud komitmen Rutan Balikpapan dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan secara profesional dan humanis, guna mendukung proses reintegrasi sosial para warga binaan. (*)